ArahFakta
  • Home
    • Home 2New
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • World
    Ekonomi

    Pemerintah Siapkan Solusi Harga Gas Industri, Puluhan Ribu Pekerja Terancam PHK

    By Admin
    3 Min Read
    Regional

    Wali kota Agustina Tegaskan Pemkot Semarang Hadir untuk Warga: Dampingi Anak Yatim dan Ringankan Beban Keluarga yang Berduka

    By Admin
    Juni 26, 2026
    Nasional

    Hendardji Apresiasi Kemajuan Semarang yang Tetap Menjaga Budaya dan Kerukunan Masyarakat

    By Admin
    Juni 24, 2026
  • Technology
    Regional

    Wali kota Agustina Tegaskan Pemkot Semarang Hadir untuk Warga: Dampingi Anak Yatim dan Ringankan Beban Keluarga yang Berduka

    SEMARANG – Bagi Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, kehadiran pemerintah tidak hanya…

    By Admin
    4 Min Read
    Nasional
    Hendardji Apresiasi Kemajuan Semarang yang Tetap Menjaga Budaya dan Kerukunan Masyarakat
    Pendidikan
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Ekonomi
    Dua Pabrik Komponen Otomotif Berpotensi Relokasi ke Vietnam, 7.000 Pekerja Terancam PHK
    Budaya
    Semarang Ingin Seni dan Budaya Menjadi Penggerak Baru Pariwisata dan Ekonomi Kota
  • Insider
  • Pages
    • Blog Index
    • Contact US
    • Search Page
    • 404 Page
    • Customize Interests
  • My Bookmarks
Membaca Purbaya: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Dilindungi, Bukan Beban Baru
Sign In
  • Join US
ArahFaktaArahFakta
Font ResizerAa
  • Bussiness
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Technology
    • Entertainment
    • The Escapist
    • Insider
    • Bussiness
    • Science
    • Health
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Purbaya: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Dilindungi, Bukan Beban Baru
Ekonomi

Purbaya: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Dilindungi, Bukan Beban Baru

Admin
Terakhir Diperbaharui Juni 8, 2026 1:30 pm
By Admin
2 Min Read
Bagikan
Aturan Baru Pajak UMKM: Fokus pada Keadilan Perpajakan
Bagikan

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dimaksudkan untuk memberatkan sektor tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Purbaya, masih terdapat kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha mengenai perubahan skema tersebut. Ia memastikan bahwa kebijakan ini justru dirancang untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang telah berkembang.

Ia menjelaskan bahwa UMKM yang saat ini masih memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya habis, yakni maksimal sampai tahun 2029. Sementara itu, aturan baru lebih difokuskan pada pelaku usaha baru.

Purbaya juga menyoroti adanya praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah tidak lagi masuk kategori UMKM. Menurutnya, pelaku usaha yang telah berkembang secara signifikan seharusnya beralih ke skema perpajakan umum dan membayar pajak sesuai dengan kapasitas usahanya.

Pemerintah, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani, melainkan memastikan pelaku usaha yang naik kelas turut berkontribusi secara proporsional.

Selain itu, Kementerian Keuangan mengakui masih terbatasnya pemahaman publik terhadap implementasi aturan baru ini. Oleh karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Sebagai informasi, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempersempit kriteria wajib pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh final 0,5 persen. Fasilitas ini kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur penyesuaian kebijakan di bidang Pajak Penghasilan.

You Might Also Like

New PM Resmi Dibuka di Pasar Johar, Wali kota Agustina Ingin Jadi Pusat Ekonomi, Kuliner, dan Kreativitas
Dua Pabrik Komponen Otomotif Berpotensi Relokasi ke Vietnam, 7.000 Pekerja Terancam PHK
Rupiah Melemah ke Rp17.879 per Dolar AS Akibat Tensi Geopolitik Timur Tengah
Pemerintah Siapkan Solusi Harga Gas Industri, Puluhan Ribu Pekerja Terancam PHK
Sensus Ekonomi 2026 Akan Petakan Kondisi Nyata Pelaku Usaha di Lapangan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Email Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More Popular from Foxiz

Technology

Sony WF-10XM4: Headphones Are Our Absolute Favorite

Sponsored by
Tech Bird

9 Awesome Destinations for Solo Female Travelers

By Admin
World

The States Braces for Protests Over New COVID Rules

By Admin
5 Min Read
- Advertisement -
Ad image
HealthThe Escapist

The Best Islands for Beaches, From Aruba to the Baltics

And then there is the most dangerous risk of all, the risk of spending your life…

9.6 out of 10Good Place
World

Explained: How the President of US is Elected

Politics is the art of looking for trouble, finding it everywhere, diagnosing it incorrectly and applying…

By Admin
World

Coronavirus Resurgence Could Cause Major Problems for Soldiers Spring

Politics is the art of looking for trouble, finding it everywhere, diagnosing it incorrectly and applying…

By Admin
World

One Day Noticed, Politicians Wary Resignation Timetable

Politics is the art of looking for trouble, finding it everywhere, diagnosing it incorrectly and applying…

By Admin
Bussiness

These are The Countries Where Crypto is Restricted or Illegal

The real test is not whether you avoid this failure, because you won’t. It’s whether you…

By Admin
ArahFakta
We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet. Foxiz Daily delivers everything you need to know to live your best life, best tech trend, traveling passion and more…

Categories

  • The Escapist
  • Entertainment
  • Bussiness

Quick Links

  • Advertise with us
  • Newsletters
  • Newsletters
  • Complaint
  • Deal
  • Deal

u00a9 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?